Sedangkan penentuan mengenai kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal, dan lulus US/M.

Dengan ketentuan kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI serta dengan kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Untuk jadwal pengumuman kelulusan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan POS US/M Tahun 2015 akan diumumkan serentak pada hari Senin, 26 Juni 2015.
Demikian informasi Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar