Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru, terutama guru SD, sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal 3 orang, padahal jumlah kelasnya 6. Itu terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah.
Jika pemerintah tidak segera mengangkat guru, berarti pemerintah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.
Kalau saat ini seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi. Honornya sekitar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per bulan. Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas.
Indonesia saat masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda.
Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas.
"Kemdikbud dan Kemenkes jangan diam saja dong!", pinta Sulistiyo.
Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas.
"Kemdikbud dan Kemenkes jangan diam saja dong!", pinta Sulistiyo.
Tenaga Honorer
Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI, meminta agar dalam seleksi CPNS, tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi, selain K1 dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.
Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI, meminta agar dalam seleksi CPNS, tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi, selain K1 dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.
"Mereka selama ini sudah mengabdi, dengan honor yang sangat kecil, tetap bekerja dengan baik, karena mereka mempunyai harapan agar dapat diangkat sebagai PNS. Tentu yang berkualitas. Masa diperlakukan sama dengan yang baru lulus!", tegas Sulistiyo.
Jakarta, 3 Juli 2015
Sumber: https://www.facebook.com/pb.pgri
0 komentar