Info Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2015 - Sedikit informasi awal persiapan cetak SKTP tahun 2015 sesuai dengan resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015;
1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
2. PKG dilakukan secara manual
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus

5. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
6. Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
7. Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.
Baca juga : Tanya Jawab Seputar Kebijakan P2TK Tentang Aneka Tunjangan
Baca juga : Tanya Jawab Seputar Kebijakan P2TK Tentang Aneka Tunjangan
0 komentar