Pages

Rabu, 25 Februari 2015

Cara Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri

Cara Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri - Bagi guru/tenaga kependidikan yang tahun 2015 ini sudah lolos sebagai CPNS/PNS, maka pada akun Padamu Negeri harus segera mengajukan perubahan (alih) fungsi tersebut (S16). Surat ajuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas setempat agar mendapatkan persetujuan.

Berikut ini panduan singkat Cara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri :
1. Login akun Padamu Negeri PTK yang bersangkutan. Masuk ke Padamu PTK
2. Pada menu sebelah kiri pilih Alih Fungsi>Isi data >lanjut.
wimaogawa.blogspot.com
3. Isikan detail status PNS>Lanjut.

wimaogawa.blogspot.com
4. Isikan Data Riwayat Mengajar jika PTK yang bersangkutan adalah guru.
wimaogawa.blogspot.com
5. Cek data, jika masih ada kesalahan klik edit kembali dan jika sudah benar klik simpan perubahan diatas.
wimaogawa.blogspot.com
6. Klik ajukan jadi permanen untuk mencetak S16.
wimaogawa.blogspot.com
7. Cek kembali data, jika yakin benar centang pada dialog yang ditunjuk tanda panah kemudian klik Setuju & Cetak Ajuan.
wimaogawa.blogspot.com
8. Maka otomatis akan mencetak surat ajuan Perubahan Alih Fungsi (S16).
wimaogawa.blogspot.com

Serahkan surat ajuan S16 tersebut ke Dinas setempat agar mendapat persetujuan. Demikian panduan Cara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri, untuk panduan Padamu Negeri lainnya baca selengkapnya disini. semoga bermanfaat.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Posts RSSComments RSSBack to top
© 2011 SALAM SATU DATA SATU TUJUAN ∙ Designed by BlogThietKe
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0