Baca juga :
Berikut ini langkah-langkah singkat untuk melakukan penonaktifan PTK Padmau Negeri 2015.
Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan
5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
6. Mendapatkan SM04
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen, klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Persetujuan Non Aktif PTK oleh Dinas.
Demikian Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015, semoga bermanfaat.
Baca juga :
0 komentar