Pages

Selasa, 17 Februari 2015

Nasib Operator di Juknis BOS 2015


uknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat. RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenail hal yang dimaksud. Informasi Penting dari Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): 1. Program Kemdikbud Terbaru Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas, seperti: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain. 2. Pencairan BOS 2015 Pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014. 3. KIP (Kartu Indonesia Pintar) Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar). 4. Bantuan-Bantuan Blockgrant Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dan lain-lain akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. 5. Tabel Khusus untuk anak yang tidak sekolah Adanya Tabel khusus di Aplikasi Dapodik selanjutnya untuk mendata penduduk anak usia sekolah namun tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah. misalnya anak usia sekolah (jenjang SMP antara 12-15 tahun) tetapi anak tersebut tidak sekolah, maka anak tersebut harus tetap masuk data atau tetap dientrikan pada tabel khusus tersebut. Hal itu merupakan pekerjaan tambahan saja. 6. Peresmian Dapodikdas untuk semua kegiatan Pendataan Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP. 7. Juknis BOS 2015 Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja! 8. Realisasi Anggaran Honor Operator Sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun. Maka dari itu perlu Perhatikan Kelengkapan, Kebenaran Dan Kemutahiran Data. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi. Demi menghindari kendala-kendala atau permasalahan yang bisa saja terjadi dan membuat para OPS sendiri kesulitan. Dengan adanya informasi Dapodikdas, Honor Operator dan BOS 2015 terbaru ini mudah-mudahan, harapan para operator sekolah untuk lebih diperhatikan bisa terwujud. Amin. Download Juknis BOS Tahun 2015
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Posts RSSComments RSSBack to top
© 2011 SALAM SATU DATA SATU TUJUAN ∙ Designed by BlogThietKe
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0