Baca juga : Cara Daftar/Registrasi PTK Baru Padamu Negeri Lengkap
Jika belum melakukan pengajuan Pengawas Pembina maka setelah login akan muncul pemberitahuan bahwa Guru tersebut belum memiliki Pengawas Pembina yang intinya dihimbau untuk menghubungi Dinas/Mapenda setempat agar terdaftar sebagai salah satu anggota dari Pengawas Binaan.
Baca juga : Cara Cetak Kartu PTK Padamu Negeri Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut ini langkah-langkah mengajukan Pengawas Pembina/Pengawas Binaan dalam Padamu Negeri :
- Login PTK dengan NUPTK/PegID/Email masing-masing http://padamu.siap.web.id/
- Pada Dasbord pilih "Pengawas Pembina", kemudia cetak surat ajuan (S24)
- Ajukan surat S24 ke Dinas Setempat untuk mendaftarkan anda sebagai anggota dari Pengawas Binaan. Setelah didafarkan maka tidak ada lagi notif seperti di atas tadi.
baca juga :
0 komentar